Ketua KAKI, Arifin Nur Cahyono mengatakan, aksi demo yang dilakukan KAKI adalah menuntut KPK untuk mengusut tuntas kasus dugaan penyelewengan dana pungutan kkspor CPO tersebut. "Kami meminta KPK segera memeriksa dan menyelediki penggunaan dana hasil pungutan ekspor CPO yang diselewengkan penggunaannya dan melanggan Undang-Undang Perkebunan Nomor 39 Tahun 2014," kata Arifin di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat (28/4/2017).
Arifin juga mendesak Presiden Joko Widodo untuk mencabut Peraturan Presiden (Perpres) 61/2015 tentang Penghimpunan dan Pemanfaatan Dana Perkebunan Kelapa Sawit berupa Pungutan Ekspor CPO. "Karena, diduga adanya korupsi triliunan serta hanya akal akalan perusahaan sawit milik konglomerat dan milik asing yang memproduksi industri biodiesel," jelasnya.
Dia mengungkapkan bahwa laporan kasus dugaan penggunaan dana hasil pungutan ekspor CPO akan ditindaklanjuti KPK dengan melakukan investigasi untuk mengusut kasus korupsi tersebut. "Kami ingin kasus ini diusut sampai tuntas," tegasnya.
Seperti diketahui, Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Sawit akan mereplanting tanaman sawit lama seluas 22.000 hektar. Direktur Utama BPDP Sawit, Dono Boestami mengatakan, dana yang diusulkan sebesar Rp 500 miliar, namun alokasi dana tersebut bisa berubah. "Diusulkan Rp 500 miliar. Itu cukup untuk replanting kurang lebih 22.000 hektar," ujarnya di Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (26/4/2017).
Dono menambahkan, tanggung jawab untuk replanting berada di Kementerian Pertanian melalui Direktorat jenderal Perkebunan. "Ini sudah kami reposisikan. Jadi, tanggung jawab verifikasi dan monitoring ada di kementerian teknis. Kami hanya dititipkan dana agar program tersebut bisa berjalan. Pengajuannya di Kementan melalui Ditjen Perkebunan," paparnya.
Dia menuturkan, saat ini pihaknya sudah menerima 52 proposal dengan empat proposal yang sudah melalui proses verifikasi. "Silakan ditanyakan ke Kementan, karena kita sepakat bahwa kami hanya dititipkan dana. Pola ini kita ubah berdasarkan kajian kemarin," kata Dono.
Menurutnya, aturan untuk program replanting sudah lengkap, namun perlu diperkuat kembali. Bahkan jika melihat dari program Ditjen Perkebunan, menurut Dono, semunya sudah ada ketentuannya. Salah satunya umur kebun mendekati usia 25 tahun atau produksi di bawah 10 ton per hektar. Selain itu, ada kepemilikan sertifikat dan harus memenuhi standar ISPO.
Sementara BPDP Sawit baru akan menggunakan dana yang dihimpun dari pungutan ekspor CPO sebesar Rp 500 miliar untuk penanaman kembali kebun sawit yang sudah tidak produktif lagi (replanting). Sedangkan untuk subsidi industri biofoel yang melanggar UU Perkebunan sudah dikucurkan tiliunan rupiah pada 11 perusahaan industri biofoel. "ini pasti ada perbuatan korupsi," duga Arifin. (Rnp)